Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/ fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id