Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda