Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Pasal.id