Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Koreksi Anda