Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Pasal.id