Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda