Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi.
Koreksi Anda