Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Pasal.id