Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
