Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
