Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
