Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan; dan b. Subbagian Tata Usaha, Hubungan Masyarakat, dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda