Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
