Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Organ Pengawasan merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan internal diatur dalam Statuta Institut
Koreksi Anda
