Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
Koreksi Anda