Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan pangkalan data di lingkungan Institut.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
