Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak beralih menjadi Rektor Institut.
(2) Penetapan Rektor Institut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.
Koreksi Anda
