Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
