Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
d. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan.
Koreksi Anda
