Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan dan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melakukan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
