Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan dan BMN.
Koreksi Anda
