Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Pasal.id