Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut dalam menjalankan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
