Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama.
Koreksi Anda