Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama.
Koreksi Anda
