Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; d. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian; e. penyusunan peraturan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id