Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan dan BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id