Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
