Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda