Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda