Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
