Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berdasarkan kebijakan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id