Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Koreksi Anda
