Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Koreksi Anda
