Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
Koreksi Anda
