Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan data di lingkungan Institut.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
