Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id