Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan juga kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 92 Tahun 2013 | Pasal.id