Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan layanan akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Pasal.id