Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Pasal.id