Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melakukan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
