Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; b. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Pasal.id