Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Umum; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda