Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
