Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
Koreksi Anda
