Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua LP2M.
Koreksi Anda
