Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Pasal.id