Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan Kerja Sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Pusat Perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.
Koreksi Anda