Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut.
Koreksi Anda