Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/ fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda