Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 91 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Institut diatur dalam statuta Institut.
Koreksi Anda
