Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
