Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, materi, dan pedoman pelaksanaan bimbingan manasik haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda