Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, materi, dan pedoman pelaksanaan bimbingan manasik haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
