Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
